Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
Sejarah
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada ta1954 - 1958
Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite
Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.
1958 - 1964
Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)
Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
1964 - 1997
Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom)
Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN.
1997 - Sekarang
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi penegakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan peneliti (BATAN).
Lambang
Arti Lambang Bapeten:
Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang menyimbolkan bahwa Bapeten merupakan Lembaga Pemerintah.
Warna Dasar Putih sebagai lembaga Pengawas dimaknai dengan suatu warna yang suci dan ketulusan serta menunjukan independensi dalam melaksanakan tugasnya
Lingkaran berwarna Hitam mengandung makna sebagai warna yang elegan, klasik serta warna yang mampu dipadukan dengan warna apapun. Hal ini menunjukan bahwa tugas Bapeten yang Cross Cutting, mampu menyesuaikan di berbagai bidang baik industri kesehatan, lingkungan bahkan pertahanan.
Lingkaran Kecil di dalam dan lingkaran tebal di luar merupakan paduan antara makro dan mikro kosmos yaitu lingkaran kecil melambangkan individual yang profesional dan lingkaran besar melambangkan lembaga sebagai satu kesatuan siklus yang harus sejalan. Sekaligus lingkaran merupakan pelindung negara dari penyimpangan dan penyalahgunaan dari pemanfaatan radioaktif di Indonesia
Inti atom merupakan simbol dari sebuah pengawasan yang Bapeten awasi
nggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
Langganan:
Postingan (Atom)